Mukadimah

Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].

Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945].

Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.

Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kenalan yuk !

PKn adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan PKn

Sebagaimana lazimnya semua mata pelajaran, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan memiliki visi, misi, tujuan dan ruang lingkup isi. VISI mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara. Adapun MISI mata pelajaran ini adalah membentuk warga Negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan UUD 1945.

Adapun TUJUAN mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah mengembangkan kompetensi sebagai berikut :

memiliki kemampuan berfikir secara rasional, kritis dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan.

memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.

memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Rumusan tersebut sejalan dengan aspek-aspek kompetensi yang hendak dikembangkan dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Aspek-aspek kompetensi tersebut mencakup pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic dispositions).

Hal tersebut sejalan dengan konsep Benjamin S. Bloom tentang pengembangan kemampuan siswa yang mencakup ranah kognitif, psikomotor, dan afektif.

Aspek kompetensi pengetahuan kewarganegaraan menyangkut kemampuan akademik yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hukum, dan moral. Secara lebih terperinci, materi pengetahuan pendidikan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warga negara, hak asasi manusia, prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintahan berdasar hukum dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.

Keterampilan kewarganegaraan meliputi keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh keterampilan intelektual adalah keterampilan dalam merespon berbagai persoalan politik, misalnya merancang dialog dengan anggota partai politik. Contoh keterampilan berpartisipasi adalah keterampilan menggunakan hak dan kewajiban di bidang hukum, misalnya segera melapor kepada polisi atas tindakan kejahatan yang diketahui.

Watak atau karakter kewarganegaraan sesungguhnya merupakan materi yang paling substantive dan esensial dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Dimensi ini dapat dipandang sebagai muara dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya.

Dengan demikian seorang warga negara pertama-tama perlu memiliki pengetahuan kewarganegaraan yang baik, memiliki keterampilan intelektual maupun partisipatif, dan pada akhirnya pengetahuan serta keterampilan itu akan membentuk suatu karakter atau watak yang mapan, sehingga menjadi sikap dan kebiasaan sehari-hari. Watak yang mencerminkan warga negara yang baik itu misalnya sikap religius, toleran, jujur, adil, demokratis, taat hukum, menghormati orang lain, memiliki kesetiakawanan sosial dan lain-lain.

Sumber tulisan : Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Ruang lingkup

Blog images codes

Blog images

">Blog images codes

Blog images

" border="0" alt="" />


Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspekaspek

sebagai berikut.

1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.

2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.

3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.

4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara.

5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.

6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.

7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.

8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.


Standar kompetensi

Standar Kompetensi


Kelas VII

Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Mendeskripsikan makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama.

Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia

Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat


Kelas VIII

Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilainilai Pancasila

Memahami berbagai konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia

Menampilkan ketaatan terhadap perundangundangan nasional

Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan

Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia


Kelas IX

Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara

Memahami pelaksanaan otonomi daerah

Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Menampilkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa


Kompetensi dasar

Kompetensi Dasar

Kelas VII

1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

  • Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
  • Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara.
  • Menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


2. Mendeskripsikan makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama.

  • Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan.
  • Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi pertama.
  • Menganalisis hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945.
  • Menunjukkan sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama.


3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia

  • Menguraikan hakikat HAM dan kelembagaan HAM
  • Mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakkan HAM
  • Menghargai upaya perlindungan HAM
  • Menghargai upaya penegakkan HAM

4. Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat

  • Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat
  • Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
  • Mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

Kelas VIII

1.1 Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

1.2 Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

1.3 Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

1.4 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyakat

2.1 Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

2.2 Menganalisis penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia

2.3 Menunjukkan hasil-hasil amandemen UUD 1945

2.4 Menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen

3.1 Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan nasional

3.2 Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional

3.3 Mentaati peraturan perundang-undangan nasional

3.4 Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

3.5 Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti

korupsi di Indonesia

4.1 Menjelaskan hakikat demokrasi

4.2 Menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara

4.3 Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai

kehidupan

5.1 Menjelaskan makna kedaulatan rakyat

5.2 Mendeskripsikan sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai

pelaksana kedaulatan rakyat

5.3 Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia


Kelas IX

1.1 Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara

1.2 Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara

1.3 Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara

2.1 Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah

2.2 Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah

3.1 Menjelaskan pengertian dan pentingnya globalisasi bagi Indonesia

3.2 Mendeskripsikan politik luar negeri dalam hubungan internasional di era global

3.3 Mendeskripsikan dampak globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara

3.4 Menentukan sikap terhadap dampak globalisasi

4.1 Menjelaskan pentingnya prestasi diri bagi keunggulan bangsa

4.2 Mengenal potensi diri untuk berprestasi sesuai kemampuan

4.3 Menampilkan peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri

sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa



Materi pembelajaran

Kompetensi Dasar

NORMA-NORMA DALAM MASYARAKAT

Pengertian Norma
Kaidah-kaidah atau petunjuk hidup untuk mengatur ketertiban.


Tujuan dan Fungsi Norma
Secara umum norma bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia yang mempunyai kepentingan berbeda, sehingga perbedaan tersebut tidak menjadi sumber konflik atau pertentangan di masyarakat.


Sementara itu, untuk mengenali fungsi dari norma tergantung kepada macam-macam norma itu sendiri.

Norma agama berfungsi
untuk mengatur hidup manusia dengan bersumber kepada perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran dari Tuhan Yang Maha Esa.
Norma kesusilaan berfungsi untuk mengendalikan ucapan, sikap, dan perilaku setiap individu melalui teguran hati nuraninya sehingga mempunyai rasa kesusilaan yang tinggi.
Norma adat/kesopanan/kemasyarakatan berfungsi untuk mengatur hubungan antar manusia dalam berinteraksi, sehingga tidak timbul perselisihan diantara sesama anggota masyarakat.
Norma hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan orang lain baik jiwa, kehormatan, maupun kekayaan.

Macam-macam Norma
Berdasarkan uraian di atas dapat dikelompokkan macam-macam norma sebagai berikut :
Norma Agama
Norma agama adalah pengaturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama bersumber dari wahyu illahi. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman {dosa} dari Tuhan Yang Maha Esa berupa siksaan kelak di akhirat.
Contoh norma agama :
“Kamu dilarang membunuh”

“Kamu dilarang mencuri”
“Kamu dilarang berbuat riba”

Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma kesusilaan bersumber pada ukuran atau pertimbangan moral dan hati nurani manusia. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan menimbulkan perasaan bersalah atau penyesalan di dalam hati nuraninya.
Contoh norma kesusilaan :
“Bantulah orang yang tertimpa musibah”
“Bantulah menyeberang jalan orang yang tuna netra”
“Persilahkanlah ibu yang sedang hamil untuk duduk di dalam bis
kota

Norma Adat/Kesopanan/Kemasyarakatan
Norma adat/kesopanan/kemasyarakatan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Norma ini bersumber pada keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini akan menimbulkan gunjingan, celaan dari sesama anggota masyarakat.
Contoh norma adat/kesopanan/kemasyarakatan :
“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.”

“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.”
”Jangan memasuki rumah orang lain sebelum mengucapkan salam.”

Norma Hukum
Norma hukum ialah peraturan hidup yang timbul dari kebijakan-kebijakan hukum yang dibuat oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang. Norma hukum bersumber atau dibuat oleh pihak tertentu yang berwenang. Apabila melanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi hukum.
Contoh norma hukum :
“Barangsiapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dipidana karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun.” (Norma hukum pidana)
“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian [misalnya. Jual beli].” (Norma hukum perdata)

Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Unsur-unsur Hukum
Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa.
Sangsi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas.

Ciri-ciri hukum :
Adanya perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

Tujuan hukum
Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
Menjaga kepentingan tiap manusia supaya tidak dapat diganggu.
Menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan ketertiban.

Macam-macam pembagian hukum
Menurut sumbernya
Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Kebiasaan yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan adat.
Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian.
Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Doktrin yaitu pendapat para ahli hukum.

Menurut bentuknya
Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum tertulis ada dua macam :
Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan, misalnya KUH Perdata dan KUHP.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, misalnya hukum perkoperasian.
Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis.

Menurut tempat berlakunya
Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain
Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

Menurut waktu berlakunya
Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang.
Ius naturale (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Menurut cara mempertahankannya
Hukum materil yaitu hukum yang memuat aturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contohnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang.
Hukum formil (hukum acara) yaitu hukum yang memuat aturan tentang bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau tentang bagaimana caranya mengajukan perkara ke pengadilan atau tentang bagaimana cara hakim memberi putusan. Contohnya hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara peradilan tata usaha negara.

Menurut sifatnya
Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contohnya dalam perkara pidana, Si A tertangkap basah membongkar jendela rumah orang tuanya di malam hari. Si A mau tidak mau harus diproses secara hukum meskipun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan. Tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses.
Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdata (misalnya perjanjian meminjam uang). Contohnya, Si A meminjam uang kepada Si B dan akan dikembalikan sebulan kemudian. Namun setelah melewati batas waktu pembayaran, Si A belum bisa melunasi pinjamannya itu karena belum mempunyai uang. Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan ketentuan tersebut, muncul dua kemungkinan; pertama Si A wajib membayar pinjaman; kedua Si A dibebaskan atau diperpanjang masa pembayarannya setelah ada kesepakatan antara Si A dan Si B.

Menurut waktunya
Hukum obyektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.

Menurut isinya
Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain.
Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapan, atau hubungan antara negara dengan perseorangan.

Arti penting hukum bagi warga negara
Manusia di dalam hukum adalah sebagai pembawa hak (subjek hukum). Berlakunya seseorang sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Bahkan bila kepentingan menghendaki, sejak di dalam kandungan pun sudah dapat dianggap sebagai subjek hukum. Terkecuali bila dia meninggal pada saat dilahirkan, maka ia dianggap tidak pernah ada dan tidak mendapat haknya sebagai subjek hukum (misalnya. Mendapatkan warisan).

Di dalam hukum, manusia juga adalah sebagai seseorang yang dapat dikenakan hukuman dan atau menjalankan hukum (objek hukum). Berlakunya seseorang sebagai objek hukum dimulai pada saat ia sudah dapat digolongkan sebagai orang yang cakap hukum (mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah).

Orang yang dikatakan cakap hukum adalah orang yang sudah dewasa. Di dalam KUHP, orang dewasa adalah orang yang sudah berumur 21 tahun atau orang yang sudah/pernah menikah sebelum berumur 21 tahun.

Dalam pandangan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini mengandung arti bahwa hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh siapa pun, termasuk oleh negara.

Sebagai negara hukum, negara mempunyai kewajiban untuk mengatur. Hal ini berarti menjamin pelaksanaan, dan mengatur pembatasan tindakan manusia demi kepentingan umum. Negara hukum mengandung prinsip sebagai berikut :
Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Jaminan kepastian hukum
Supremasi (tegaknya) aturan hukum, dan
Kedudukan yang sama di dalam hukum

Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, keberadaan negara hukum atau keberadaan hukum itu sendiri adalah untuk mengatur kepentingan yang dimiliki oleh setiap manusia, agar kepentingan-kepentingan tersebut tidak saling berbenturan. Selain itu, keberadaan negara hukum atau hukum itu sendiri adalah untuk mewujudkan kenyamanan bagi setiap manusia, sebab kenyamanan atau perasaan aman adalah termasuk ke dalam kebutuhan dasar manusia selain kebutuhan terhadap sandang, pangan, dan papan.


Selamat Mempelajari Kompetensi Dasar Pertama
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kompetensi Dasar
PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN
KONSTITUSI PERTAMA REPUBLIK INDONESIA


Hakikat Proklamasi Kemerdekaan
Pernyataan kemerdekaan Indonesia di kota Jakarta ialah suara rakyat Indonesia kepada dunia, bahwa bangsa Indonesia telah cakap untuk mengurus rumah tangganya dan memberitahukan sudah menegakkan suatu negara nasional yang merdeka dan berdaulat.

Tanggal 17 Agustus 1945 sangat terpilih dan mengandung arti, karena pada tanggal dan tahun tersebut adalah detik-detik sejarah antara jatuhnya kekuasaan imperialisme kuning dan pendaratan tentara imperialisme putih. Di antara kedua peristiwa itu, rakyat Indonesia merebut kekuasaan dengan melakukan tindakan atas tenaga dan kekuatan sendiri.


Proklamasi kemerdekaan yang diucapkan di muka umum tanggal 17 Agustus 1945 adalah tingkatan penutup perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia dan merupakan era permulaan pembelaan terhadap negara merdeka Republik Indonesia. Dengan proklamasi kemerdekaan terbentuklah negara Republik
Indonesia, baik secara de facto maupun secara de jure. Dalam hal ini proklamasi mempunyai kedudukan sebagai suatu pernyataan kemerdekaan (declaration of independence), yakni sebagai sumber hukum bagi berdirinya sebuah negara Indonesia.

Hakikat dari sebuah kemerdekaan bagi bangsa Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Alinea kesatu, bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pernyataan tersebut merupakan pendirian dari bangsa Indonesia untuk menghapuskan penjajahan di muka bumi. Sedangkan ungkapan perikemanusiaan dan perikeadilan menunjukkan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beradab, membenci dan bertekad menghapuskan kolonialisme.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Bunyi alinea kedua tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan yang dinyatakan ini merupakan rangkaian dari perjuangan bangsa Indonesia untuk menyatakan bahwa kemerdekaan bukan pemberian atau hadiah dari bangsa lain. Akan tetapi merupakan hasil dari perjuangan bangsa yang sudah berjalan lama sebagai usaha untuk mencapai kemerdekaan. Dan akan diperjuangkan terus dalam mencapai keadilan dan kemakmuran.

Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur adalah merupakan inti dari pernyataan dan tekad bangsa Indonesia untuk membangun negara ini. Sekaligus merupakan keputusan politik dengan resiko untuk mempertahankannya.

Alinea ketiga, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Pernyataan tersebut merupakan pernyataan dan pengakuan yang mendalam bahwa kemerdekaan bangsa ini diraih bukan semata-mata hasil upaya manusia, akan tetapi berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Pernyataan ini juga merupakan perwujudan dari sikap dan nilai religius, pengakuan akan kekuasaan Allah Swt, serta merupakan nilai ketakwaan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan terus dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Alinea keempat, kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pernyataan tersebut merupakan arah operasional untuk merumuskan dan membentuk ketatanegaraan republik Indonesia, yang meliputi penetapan tentang dasar negara, pemerintahan, tujuan negara, fungsi negara, sistem UUD, bentuk dan susunan negara.

Memahami Istilah Dan Konsep Konstitusi
Perlu kiranya sebelum kita membahas pengertian dari konstitusi, untuk terlebih dahulu mengenal beberapa istilah yang sering digunakan untuk menyebut konstitusi. Istilah konstitusi itu sendiri sudah dikenal sejak jaman Yunani purba, meskipun tidak dalam bentuk formal tertulis seperti layaknya konstitusi pada jaman modern sekarang ini.

Konstitusi secara materil jelas sudah lama usianya, sedangkan secara formal baru muncul bersamaan dengan munculnya penilaian bahwa hukum tertulis dipandang lebih memberikan kekuatan dan kepastian hukum.Berkaitan dengan pembahasan ini, Aristoteles membedakan antara “Politea” dan “Nomoy”, politea diartikan sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar, sedangkan nomoy diartikan sebagai Undang-Undang biasa. Politea jelas dipandang lebih tinggi kedudukannya daripada nomoy. Sementara nomoy itu sendiri ada, karena keberadaanya untuk melaksanakan politea.

Pengertian Konstitusi
Dalam bahasa Inggris, konstitusi disebut dengan “Constitution”. Dalam bahasa Indonesia, istilah konstitusi lebih populer dengan sebutan Undang-Undang Dasar dalam arti konstitusi yang tertulis. Konstitusi adalah sebagai landasan bagi pembentukan organisasi negara. Selanjutnya, konstitusi juga dijadikan dasar bagi pelaksanaan kehidupan konstitusional, yaitu suatu kehidupan komunitas bernegara yang didasarkan atas hukum dasar yang telah ditetapkan bersamaan dengan didirikannya negara. Jadi, konstitusi dapat diartikan sebagai landasan pembentukan suatu negara menuju kehidupan konstitusional.

Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Tujuan dari sebuah konstitusi pada intinya adalah membangun kesatuan dan persatuan bangsa. Sedangkan fungsi konstitusi sebagai hukum dasar yang memuat kaidah fundamental (fundamentalnorm) adalah sebagai sarana untuk membangun negara dan pemerintahan serta untuk mewujudkan cita-cita hukum sebagai cita-cita bangsa.

Proses Pembentukan Konstitusi
Konstitusi pada mulanya dibentuk oleh penguasa yang memiliki kekuasaan untuk membentuknya. Namun pada perkembangan selanjutnya, konstitusi erat kaitannya dengan tumbuhnya teori kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang memiliki kedaulatan untuk membentuk konstitusi.

Menurut Bruce (Usep Ranawijaya, 1960 : 188) motif/alasan yang menonjol dalam proses penyusunan suatu konstitusi adalah sebagai berikut :
Keinginan untuk menjamin hak-hak rakyat dan untuk mengendalikan tingkah laku penguasa.
Keinginan untuk menggambarkan sistem pemerintahan yang ada dalam rumusan yang jelas guna mencegah kemungkinan perbuatan sewenang-wenang dari penguasa di masa depan.
Hasrat masyarakat untuk menjamin cara pemerintahan yang permanen dan dapat dipahami oleh warga negara.
Hasrat masyarakat untuk mempertahankan hak serta kepentingannya masing-masing.

Muatan Isi Konstitusi
Konstitusi merupakan perwujudan daripada kesadaran politik rakyat yang diformulasikan dalam bentuk hukum tertinggi pada suatu negara. Jadi, bila kita lihat muatan isi konstitusi secara umum adalah aturan dasar yang memuat cita-cita politik rakyat. Namun, tidak semua cita-cita politik rakyat tercantum dalam sebuah naskah konstitusi.

Alasannya, bila memuat secara rinci cita-cita politik rakyat, diperkirakan akan cepat ketinggalan jaman sehingga konstitusi itu sendiri akan kaku (rigid). Sedangkan kalau memuat hal-hal yang pokok, memungkinkan konstitusi itu fleksibel dan dapat memberikan dasar yuridis konstitusional bagi setiap perubahan yang terjadi.

Dalam sebuah konstitusi terdapat tiga unsur yang melekat di dalamnya, yaitu sebagai berikut :
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan dari hasil perjanjian untuk membangun negara dan pemerintahan.
Konstitusi sebagai penjamin hak-hak asasi manusia. Dengan konstitusi ini, hak-hak warga negara menjadi terlindungi, sekaligus menentukan batas hak-hak warga negara termasuk alat pemerintahannya.
Sebagai forma regiminis, yakni kerangka bangunan pemerintahan atau struktur pemerintahan.

Sifat Konstitusi
Telah dikemukakan sebelumnya bahwa sifat dasar konstitusi itu ada yang fleksibel dan ada yang kaku. Untuk menentukan fleksibilitas suatu konstitusi ada dua cara, yaitu : pertama, dikaji dari cara merubah konstitusi tersebut; kedua, dilihat dari aspek perubahan masyarakat (apakah dapat mengikutinya atau ketinggalan oleh perubahan tersebut).

Jika dilihat dari aspek perubahan, apabila prosedur perubahannya mudah untuk dilaksanakan maka konstitusi tersebut dapat dikatakan fleksibel. Sebaliknya bila prosedur tersebut sulit dilaksanakan, maka konstitusi tersebut dikatakan kaku (rigid).

Kriteria selanjutnya adalah apakah sebuah konstitusi itu dapat mengikuti perkembangan masyarakat atau ketinggalan jaman ? Jika dapat mengikuti perkembangan dan perubahan dalam masyarakat, maka konstitusi tersebut fleksibel. Sebaliknya apabila tidak sesuai lagi dengan perubahan yang ada, maka konstitusi itu sendiri dapat dikatakan sebagai konstitusi yang kaku.

Patut diperhatikan bahwa jika konstitusi memuat aturan-aturan yang pokok (fundamental), maka konstitusi tersebut akan memiliki sifat luwes/fleksibel. Kiranya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 memiliki sifat luwes. Keluwesan tersebut diperlihatkan dengan mudahnya dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 oleh MPR jika menghendaki untuk melakukan hal itu.

Perubahan Terhadap Konstitusi
Dalam kaitannya dengan konstitusi, kata perubahan tidak sama dengan penggantian. Artinya, perubahan tidak selalu berarti penggantian. Akan tetapi, secara sosiologis perubahan konstitusi hendaknya diartikan penyempurnaan untuk kepentingan konstitusi itu sendiri.

Mengubah konstitusi atau Undang-Undang Dasar sama artinya dengan mengamandemen konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dengan demikian perubahan yang terjadi adalah ; pertama, mengubah sesuatu yang telah diatur, artinya perubahan yang dilakukan dengan sengaja melalui cara yang diatur dalam konstitusi itu sendiri (Verfassungsanderung). Kedua, menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar, maksudnya perubahan yang dilakukan dengan cara yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar tersebut (Verfassungswandlung).

Dilakukannya perubahan terhadap konstitusi tidak lain untuk kepentingan nilai tambah dari konstitusi itu sendiri, yaitu untuk memperkuat fleksibilitasnya supaya konstitusi sesuai dengan perkembangan jaman. Artinya untuk memungkinkan konstitusi itu dapat memberikan landasan konstitusional terhadap perubahan yang ada dalam masyarakat dan mekanisme pemerintahan. Bahkan lebih dari itu, hendaknya konstitusi dirancang secara sengaja untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan yang bakal terjadi.

Proses perubahan terhadap konstitusi dapat dilakukan dengan cara yang seperti dikemukakan oleh C.F. Strong, yaitu :
Perubahan dapat dilakukan oleh badan legislatif dengan adanya pembatasan-pembatasan tertentu.
Perubahan dilakukan melalui referendum, secara langsung meminta pendapat rakyat untuk melakukan perubahan.
Perubahan dilakukan dengan kebiasaan ketatanegaraan (konvensi).

Sidang Penetapan Konstitusi Pertama Negara
Indonesia
Pada akhir tahun 1944, kedudukan Jepang dalam Perang Asia Timur Raya semakin terdesak. Di beberapa tempat pasukan Jepang terdesak mundur. Kekalahan Jepang di Asia Pasifik tinggal menunggu waktu. Pada situasi demikian, perlawanan rakyat semakin menggelora. Dalam menyikapi kondisi seperti ini, Perdana Menteri Kepang Koiso mengeluarkan janji kemerdekaan kepada bangsa
Indonesia di kemudian hari. Janji ini dikemukakan Koiso pada tanggal 9 September 1944.

Sejak diikrarkan janji kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, keberanian untuk menunjukkan identitas tersendiri sebagai sebuah bangsa semakin jelas terlihat. Kantor-kantor pemerintah diperbolehkan mengibarkan bendera merah putih bersanding dengan bendera Jepang. Penggunaan bahasa Indonesia semakin mendapat tempat.

Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini dipimpin oleh dr. Radjiman Wediodiningrat dan dibentuk untuk mempersiapkan hal-hal penting berkenaan dengan bidang politik, ekonomi, dan tata pemerintahan yang diperlukan dalam pembentukan negara Indonesia.

Sejak dibentuk, BPUPKI pernah mengadakan dua kali persidangan, yaitu sidang pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) membahas masalah berkenaan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Dalam sidang tersebut, tiga orang tokoh nasional (Mr. Moh. Yamin, Prof. Dr. Soepome, dan Ir. Soekarno) mengajukan usul tentang rumusan dasar negara Indonesia. Mr. Moh. Yamin mengemukakan lima asas sebagai dasar negara Indonesia, yaitu :
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Peri Kesejahteraan Rakyat

Usulan kedua mengenai dasar negara Indonesia disampaikan oleh Prof. Dr. Soepomo dengan rumusan sebagai berikut :
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan Lahir dan Batin
Musyawarah
Keadilan rakyat

Usulan kedua mengenai dasar negara Indonesia disampaikan oleh Ir. Soekarno dengan rumusan sebagai berikut :
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan Yang Maha Esa

Kelima asas dasar negara yang diusulkan Ir. Soekarno dinamakan Pancasila, atas usul temannya yang ahli bahasa. Oleh karena itu, pada tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sebelum persidangan kedua dilakukan, BPUPKI sempat membentuk sebuah panitia kecil yang dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Panitia ini kemudian menyampaikan suatu rancangan pembukaan hukum dasar bagi negara Indonesia yang kelak akan terbentuk. Rancangan ini kemudian diterima oleh BPUPKI dan harus disampaikan pada persidangan yang kedua. Rancangan ini oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Piagam ini memuat rumusan dasar negara sebagai berikut :
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia, (dan)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (serta dengan mewujudkan suatu)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sidang kedua (10 – 16 Juli 1945) BPUPKI membahas rancangan UUD. Dalam sidang ini dibentuk sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selaku ketua panitia, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerjanya yang terdiri dari tiga hal, yaitu :
Pernyataan
Indonesia merdeka
Pembukaan Undang-Undang Dasar
Batang tubuh Undang-Undang Dasar

Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun dengan mengambil dari alinea ke- 1, 2, dan 3 Piagam Jakarta dengan sisipan yang panjang sekali. Sedangkan konsep pembukaan UUD hampir seluruhnya mengambil dari alinea ke- 4 Piagam Jakarta. Setelah melalui sidang yang cukup a lot dengan didasari musyawarah untuk mufakat, konsep hasil kerja panitia perancang UUD akhir diterima secara bulat oleh BPUPKI. Rumusan tersebut akhirnya disahkan dan dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Dengan berakhirnya sidang-sidang BPUPKI yang telah berhasil mengesahkan rancangan dasar negara dan UUD memberi arti bahwa Indonesia secara konstitusional benar-benar telah siap untuk merdeka. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan. Sebagai penggantinya maka dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.
Terbentuknya BPUPKI dan PPKI di saat bangsa
Indonesia berada pada masa penjajahan Jepang memiliki arti penting bagi upaya perjuangan bangsa Indonesia. Begitu lama bangsa Indonesia berjuang untuk mewujudkan kemerdekaan, bermacam strategi telah diterapkan. Namun, pintu gerbang kemerdekaan baru terbuka semenjak tokoh-tokoh nasionalis dan agama mendapat kesempatan membicarakan kemerdekaan itu melalui BPUPKI dan PPKI. Dengan demikian, lahirnya dua badan tersebut telah mematangkan bangsa Indonesia untuk membentuk negara baru dengan bekal persiapan berupa dasar negara dan rancangan UUD yang akan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.


Hubungan Proklamasi Dan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan bangsa
Indonesia untuk merdeka. Pada hakikatnya merupakan suatu keputusan politik bangsa Indonesia untuk mendirikan dan membangun kehidupan bernegara. Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan daripada proklamasi. Bahkan sangat tepat dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan formulasi lengkap dan utuh dari isi proklamasi 17 Agustus 1945.

Naskah proklamasi merupakan inti pokok dari naskah pembukaan UUD 1945. Kesimpulan ini didasarkan atas analisis dari semangat dan nilai sejarah di mana naskah yang akan dibacakan pada saat proklamasi tersebut adalah pembukaan UUD 1945 yang berasal dari naskah Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang merupakan suatu perjanjian luhur dari bangsa Indonesia untuk merdeka dari belenggu penjajahan.

Proklamasi merupakan salah satu sumber hukum. Kedudukan proklamasi sebagai sumber hukum dipertegas secara materil bahwa proklamasi merupakan inti dan bagian yang tidak terpisahkan dari pembukaan UUD 1945, kemudian dirinci secara yuridis konstitusional dalam batang tubuh UUD 1945.

Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan Dan Konstitusi
Mengisi kemerdekaan dengan pembangunan dalam segala bidang.
Mempertahankan bentuk negara kesatuan Republik
Indonesia dari segala bentuk ancaman disintegrasi.
Memegang teguh cita-cita nasional untuk mewujudkan negara yang adil dan makmur.
Melaksanakan dengan penuh kesungguhan amanat dari konstitusi.


Selamat Mempelajari Kompetensi Dasar Kedua
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kompetensi Dasar

HAK ASASI MANUSIA
(H.A.M)

Hakikat Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Hak asasi manusia melekat secara kodrati pada diri manusia. Hak-hak ini tidak dapat diingkari, pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Setiap orang mempunyai hak asasi, tetapi setiap orang juga wajib mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Oleh karena itu, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak.

Hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya. Hak asasi tersebut terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan untuk memeluk agama dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Alinea pertama, bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini adalah suatu pengakuan atas hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bangsa lain.

Alinea kedua, Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Ini adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan, dan pengakuan hak asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.

Alinea ketiga, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Ini adalah penegasan, bahwa kemerdekaan itu adalah hak yang secara kodrati dianugerahkan oleh Tuhan YME kepada semua bangsa, termasuk bangsa Indonesia.

Alinea keempat, kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini adalah pengakuan terhadap hak asasi perlindungan atas keamanan, hukum, sosial dan kebudayaan.

Hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Hak untuk hidup
Misalnya : mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Misalnya : Melangsungkan perkawinan, mengikuti program Keluarga Berencana

Hak untuk mengembangkan diri
Misalnya : Meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari IPTEK, mendapatkan keluasan informasi

Hak untuk memperoleh keadilan
Misalnya : Mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum

Hak atas kebebasan pribadi
Misalnya : Memeluk agama, memilih status kewarganegaraan, menentukan keyakinan politik

Hak atas rasa aman
Misalnya : Mendapatkan perlindungan dari segala ancaman, mendapatkan suaka politik

Hak atas kesejahteraan
Misalnya : Memperoleh pekerjaan, mendapatkan jaminan sosial

Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
Misalnya : Memilih dan atau dipilih dalam proses pemilu, diangkat dalam jabatan pemerintahan

Hak wanita
Misalnya : Persamaan derajat dengan kaum laki-laki/kesetaraan gender

Hak anak
Misalnya : Mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, perdagangan anak, eksploitasi ekonomi terhadap anak

Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia
Setelah dunia mengalami dua kali perang yang melibatkan hampir seluruh kawasan dunia, di mana hak asasi manusia dinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam suatu naskah internasional. Upaya ini baru terwujud pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung ke dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Terwujudnya Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia pada tanggal 10 Desember 1948 harus melewati proses yang cukup panjang. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia, bersifat universal, dan asasi. Naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut :

Magna Charta (Piagam Agung, 15 Juni 1215)
Merupakan suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa Bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Pada umumnya para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini mencanangkan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (sewenang-wenang), menjadi dibatasi kekuasaannya dan dapat dimintai pertanggungjawabannya di depan hukum.

Habeas Corpus Act (1679)
Merupakan suatu dokumen yang memuat jaminan bahwa seseorang tidak boleh ditangkap secara semena-mena kecuali menurut peraturan yang berlaku.

Bill of Rghts (Undang-Undang Hak, 1689)
Merupakan Piagam yang memuat pengakuan terhadap hak petisi, kebebasan berbicara, dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen, dan pemilihan parlemen harus bebas.

Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika, 4 Juli 1776)
Merupakan Piagam HAM yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Tuhan.

Declaration des Droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, 14 Juli 1789)
Merupakan Undang-Undang perlawanan terhadap kesewenangan Raja Louis XVI pada Revolusi Perancis.

The Four Freedom (Empat Kebebasan, 1941)
Merupakan pernyataan Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Rosevelt yang berisi ;
Kemerdekaan beragama (Freedom of Religion)
Kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat (Freedom of Speech and Expression)
Kemerdekaan dari segala kekurangan (Freedom for Wanty)
Kemerdekaan dari segala ketakutan (Freedom from Fear)

The Universal Declaration of Human Rights (10 Desember 1948)
Merupakan pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia yang memuat 30 pasal HAM yang diproklamasikan oleh PBB.

Dasar Hukum Pelaksanaan Penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Dasar 1945 Bab XA Pasal 28A – 28J
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Lembaga Perlindungan/Penegakan Hak Asasi Manusia dan Peranannya di Indonesia
Dalam upaya perlindungan/penegakkan HAM telah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah dan lembaga-lembaga resmi yang dibentuk oleh masyarakat dalam bentuk LSM Prodemokrasi dan HAM.

Komisis Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres No. 50 Tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakkan hak asasi manusia di Indonesia.
Komnas HAM bertujuan untuk :
Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia

Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :
Fungsi pengkajian dan penelitian
Fungsi penyuluhan
Fungsi pemantauan
Fungsi mediasi

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi ini dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1981. Dasar pertimbangan pembentukan komisi ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

LSM Prodemokrasi dan HAM
Di samping lembaga penegakan hak asasi manusia (HAM) yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat pun mendirikan berbagai lembaga HAM dan prodemokrasi dalam bentuk LSM. Termasuk ke dalam lembaga ini antara lain, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia), KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), ELSAM (Lembaga Studi dan Advokaso Masyarakat).

Deskripsi Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Richard Falk mengembangkan suatu standar untuk mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak-hak asasi manusia. Hasilnya adalah disusunnya kategori-kategori pelanggaran hak asasi manusia yang dianggap kejam sebagai berikut, yaitu ;
Pembunuhan besar-besaran (genocide)
Kejahatan genocide merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama dengan cara :
Membunuh anggota kelompok
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat pada suatu kelompok
Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran pada suatu kelompok
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
Rasialisme resmi
Terorisme berskala besar
Pemerintahan totaliter/sewenang-wenang
Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia
Perusakan kualitas lingkungan (esocide)
Kejahatan-kejahatan perang

Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia :
Tewasnya Marsinah (9 Mei 1993). Seorang buruh pabrik yang menuntut dicabutnya PHK terhadap rekan-rekan buruhnya. Kasus ini melibatkan oknum anggota TNI-AD dan Kejaksaan.
Tewasnya Tengku Bantaqiah. Seorang tokoh ulama yang tewas dibantai oleh oknum aparat keamanan (TNI) dalam sebuah operasi penyelidikan penimbunan senjata.
Kasus kerusuhan di Ambon, Poso, dan Maluku yang bernuansa SARA (1998).

Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM :
Belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia.
Ada yang memandang HAM bersifat universal (setiap bangsa memandang sama terhadap persoalan HAM). Ada pula yang memandang persoalan HAM suatu bangsa berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme).
Adanya pandangan HAM bersifat individualistik yang akan mengancam kepentingan umum.
Kurang tegasnya lembaga-lembaga penegaj hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan).
Pemahaman belum merata tentang HAM diantara orang sipil dan militer.
Kurangnya rasa tanggung jawab.

Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM
Agar perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh telah ditetapkan Pengadilan HAM. Pengadilan HAM merupakan badan peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah Kabupaten atau
Kota yang wilayah hukumnya meliputi wilayah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Peradilan HAM memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat, termasuk yang dilakukan oleh WNI di luar teritorial wilayah negara RI.

Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah tindakan yang berdampak luas baik tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genocide dan kejahatan kemanusiaan (seperti : pembunuhan, perbudakan, pengusiran secara paksa, penyiksaan, perkosaan, kejahatan apartheid).

Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual tentang kejahatan HAM, maka para korban dan saksi dijamin perlindungan fisik dan mentalnya dari segala bentuk ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan, maka bagi setiap korban pelanggaran HAM berat berhak memperoleh ganti rugi oleh negara (Kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga (Restitusi), dan pemulihan pada kedudukan semula (Rehabilitasi) seperti nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.

Suatu pembangunan dikatakan telah melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM apabila menunjukkan adanya indikator-indikator sebagai berikut :
Pengakuan terhadap keanekaragaman pendapat dan kepentingan oleh semua pihak
Perlakuan yang sama di depan hukum antara pejabat dan rakyat kecil
Toleransi yang cukup tinggi terhadap keanekaragaman SARA
Tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi

Sikap Positif terhadap Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM
Tanggapan terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sebagai berikut, yakni :
Mengutuk, baik secara lisan maupun tulisan.
Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran HAM.
Berpartisipasi dalam memberikan bantuan kemanusiaan.
Mendukung terwujudnya upaya restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

Selamat Mempelajari Kompetensi Dasar Ketiga
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kompetensi Dasar
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Hakikat Mengemukakan Pendapat

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah pikiran atau gagasan. Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan hasil pemikiran. Jadi, kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemerdekaan berpendapat perlu mempertimbangkan asas-asas sebagai berikut :
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Musyawarah dan mufakat
Kepastian hukum dan keadilan
Proporsionalitas
Kebermanfaat/Meaningfull

Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
Unjuk rasa atau demonstrasi
Pawai
Rapat umum
Mimbar bebas

Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan salah satu ciri kebebasan yang dijamin oleh negara. Jaminan terhadap kemerdekaan mengemukakan pendapat terdapat di dalam aturan-aturan sebagai berikut.
Universal Declaration of Human Rights, pasal 19 dan 20.
UUD 1945 pasal 28; 28E; 28F.
Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Mengapa berpendapat itu penting ?
Sebagai sarana komunikasi tentang segala sesuatu yang ada dalam pikiran manusia
Sebagai sarana penyampai kepentingan, kehendak atau harapan manusia

Dampak Positif Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Meningkatkan kepekaan masyarakat terhadap masalah-masalah dalam kehidupan sehari-hari.
Membiasakan berpikir kritis dan cepat tanggap/peduli.
Menanamkan rasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa dan negara.
Meningkatkan demokratisasi dalam kehidupan sehari-hari.
Mendorong terwujudnya clean government and good governance.

Melaksanakan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Tujuan pengaturan kemerdekaan berpendapat
Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikirannya secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat BUKAN berarti BEBAS tanpa aturan. Tujuan pengaturan kemerdekaan berpendapat itu sendiri diantaranya adalah sebagai berikut.
Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan
Mewujudkan iklim yang kondusif bagi partisipasi dan kreativitas warga negara
Menempatkan tanggung jawab sosial dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Tuntutan Yang Muncul Dari Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Pelaksanaan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum membawa beberapa tuntutan berupa kewajiban dan tanggung jawab, baik bagi warga yang menyampaikan pendapat, aparat pemerintah, dan masyarakat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara
1. Menghormati hak dan kebebasan orang lain
2. Menghormati aturan moral, seperti berbicara dan berperilaku sopan
3. Melaksanakan hukum dan ketentuan yang berlaku tentang menyampaikan pendapat
4. Menjaga keamanan dan ketertiban umum
5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Kewajiban dan tanggung jawab aparat pemerintah
1. Melindungi hak asasi manusia
2. Menghargai asas legalitas
3. Menghargai prinsip praduga tak bersalah
4. Menyelenggarakan pengamanan
Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat adalah turut berperan serta agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

Saluran Komunikasi Sarana Menyampaikan Pendapat
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi. Pada prinsipnya saluran komunikasi itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran komunikasi tradisional dan modern.

Saluran komunikasi tradisional adalah saluran yang sejak dahulu sudah menjadi sarana komunikasi antara manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Contoh dari bentuk saluran komunikasi tardisional antara lain :
1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya kunjungan silaturahmi dari satu orang kepada orang lain.
2. Forum umum, misalnya musyawarah antar warga.

Kemudian saluran komunikasi modern adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi modern. Contoh dari bentuk saluran komunikasi modern antara lain :
1. Saluran komunikasi antar-pribadi, misalnya melalui telepon, faksimile, dan e-mail.
2. Saluran komunikasi
massa, misalnya media massa cetak dan media massa elektronik.

Selamat Mempelajari Kompetensi Dasar Keempat
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Materi disusun berdasarkan referensi yang diakui (informasi referensi akan disampaikan kemudian)

My Gallery